Newssantara.com – Menyambut 2024, Provinsi mengajak masyarakat setempat untuk berperan aktif sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara () di berbagai daerah di Jawa Timur.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur berencana merekrut minimal 120.666 individu sebagai calon PTPS. Seorang PTPS memiliki tanggung jawab krusial dalam pelaksanaan pemungutan suara yang direncanakan pada 2024. Mereka bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara () dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi mendetail mengenai kriteria calon PTPS dan dokumen yang perlu disiapkan dapat dilihat melalui .