Newssantara.com – Hay-hay, info penting untuk bestie, ada yang pengen tahu bagaimana caranya melaporkan kasus ? Yuk, datang di acara yang diadakan oleh Tuban Literasi Society (TLS) . Kegiatanya dikemas , dengan tema, “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan untuk Menekan Angka Korupsi.”

Nah, sebagai warga negara yang baik. kita harus ikut serta mengawasi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan. Bestie nggak usah khawatir, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pencegahan tindak pidana korupsi itu, dilindungi oleh undang-undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berikut beberapa regulasi yang melinndungi peran kita sebagai masyarakat; UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.