Newssantara.com – KPU Kabupaten Tuban secara resmi mengumumkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 pada Jumat, 02 Desember 2022.
Hasil tersebut tercantum dalam Pengumuman KPU nomor: 342/PP.04.1-Pu/3523/2022. Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.
Dalam seleksi administrasi dari 20 kecamatan ditetapkan 552 calon anggota PPK yang akan ikut tahap selanjutnya.
Untuk semua calon yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test atau CAT dalam waktu dua hari mulai tanggal 6 hingga 7 Desember 2022 berlokasi di SMP N 1 Tuban dan SMK Abdi Negara.
POSNU Tuban mengharap proses perekrutan PPK sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku, hal itu wajib dilakukan supaya seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, kemandirian dan yang paling penting kesehatan calon anggota PPK.
Kesehatan penyelenggara pemilu menjadi salah satu faktor penting yang harus ikut di perhatikan mengingat waktu pemilu 2019 di kabupaten Tuban tercatat 2 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dan 13 orang sakit karena faktor kelelahan dll, ungkap Musthofa Selaku Ketua POSNU Tuban.
Tahapan perekrutan PPK, KPU Kabupaten Tuban harus selalu memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, menghindari praktik” KKN dan kecurangan-kecurangan waktu proses perekrutan, tandasnya.
Tim Redaksi