, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi menyetujui Rencana Undang-Undang (RUU) yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (), menjadi undang-undang baru pada Kamis, 20 Maret 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI berlangsung pada sidang pleno DPR yang digelar di Ruang II, Kompleks Gedung Perwakilan Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Saat ini adalah waktu bagi kami untuk mengajukan rancangan UU tentang perubahan pada UU No. 34 Tahun 2004 yang berhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia kepada fraksi-fraksinya guna mendapatkan persetujuannya dan kemudian meneruskannya sebagai undang-undang,” kata Puan sambil mendapat respon positif dari anggota dewan.

Sebelum disetujui, Puan menegaskan bahwa revisi UU No. 34/2004 tentang TNI harus tetap didasari oleh nilai-nilai , supremasi sipil, serta hak asasi manusia (HAM).

“Kita bersama dengan Pemerintah menggarisbawahi bahwa revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih didasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, serta sesuai dengan ketentuan dalam hukum domestik dan hukum internasional yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Protes dan Unjuk Rasa Terkait RUU TNI

Sebelum pengesahan, demonstrasi besar-besaran terjadi di Jakarta, dengan pengunjuk rasa yang menghalangi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, menuntut peninjauan kembali terhadap rancangan undang-undang ini.

Berikut adalah empat pasal utama yang diubah dalam UU Tentara Nasional Indonesia terbaru:

  1. Pasal 3 Pada UU TNI sebelumnya, TNI berada di bawah presiden terkait penempaan dan pemakaian tenaga militer, sementara urusan politik dan taktik pertahanan serta dukungan administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan. Dalam UU terbaru, TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam hal strategi pertahanan dan dukungan administratif terkait perencanaan strategis.
  2. Pasal 7 Dalam UU TNI yang baru, ada tambahan dua kewajiban utama TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang meningkatkan jumlah kewajiban utama TNI menjadi 16. Beberapa tambahan kewajiban meliputi penanganan ancaman dunia maya dan menjaga kepentingan nasional di luar negeri.
  3. Pasal 47 Sebelumnya, anggota TNI aktif hanya dapat menduduki posisi di 10 departemen pemerintah, namun kini UU yang baru memberikan kesempatan bagi anggota TNI untuk mengisi posisi di 14 kementerian/lembaga (K/L). Meskipun demikian, mereka tetap perlu mengundurkan diri dari militer jika menduduki posisi di luar 14 K/L tersebut.
  4. Pasal 53 UU terbaru mengubah ketentuan usia pensiun bagi anggota TNI. Bintara dan tamtama kini dapat pensiun hingga usia 55 tahun, sementara perwira dapat pensiun pada usia yang lebih tinggi, tergantung pada pangkatnya, dengan beberapa perwira berbintang empat yang dapat memperpanjang masa pensiun hingga usia 63 tahun berdasarkan keputusan Presiden.

Perubahan ini menggarisbawahi pentingnya penyesuaian undang-undang TNI terhadap kebutuhan dan tantangan modern, sekaligus mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.