Newssanatara.com, Jakarta – Presiden Subianto menyatakan bahwa Kepala Kepolisian Daerah Banten, Komjen Adi Nugroho, telah ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan ().

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 61/TPA Tahun 2025 mengenai Pemberhentian serta Penunjukan Pejabat Tingkat Madya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.

“Menaikkan pangkat menjadi pemimpin senior mulai saat dilantik,” demikian tertulis dalam dokumen yang dikutip Prabowo pada Rabu, 19 Maret 2025.

Berikut adalah daftar lengkap pimpinan tingkat madya di KKP:

  1. Kepala Staf Madya Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal.
  2. Kartika Listriana sebagai Direktur Jenderal Pengaturan Ruang Laut (menggantikan Irjen Victor Gustaaf Manoppo).
  3. A. Koswara sebagai Direktur Jenderal Penguatan Kelautan.
  4. Haeru Rahayu sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya.
  5. Tornanda Syaifullah sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Daya Kompetitif Produk Kelautan dan Perikanan.
  6. Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Laut dan Ikan.
  7. Irjen Lotharia Latif sebagai Inspektur Jenderal KKP.
  8. I Nyoman Radiarta sebagai Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
  9. Ishartini sebagai Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Produk Laut dan Perikanan.
  10. Trian Yunanda sebagai Staf Khusus untuk Urusan Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  11. Irjen Victor Gustaaf Manoppo sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga.
  12. Hendra Yusran sebagai Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengirimkan surat dengan nomor R-354/MEN-KP/III/2025 pada 3 Maret 2025. “Pejabat nomor urut 1 hingga 9 serta nomor urut 11 diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1, sementara pejabat nomor urut 10 dan 12 diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1 sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan Presiden tersebut.