– Gaji bonus hari libur (THR) selalu menarik perhatian banyak pihak setiap tahunnya, termasuk bagi . Pemberian THR di diatur oleh peraturan pemerintah, yang mewajibkan atau instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan cair pada Maret 2025. Presiden Subianto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV pada Senin (17/2/2025).

Jadwal Pembayaran THR Karyawan Swasta 2025

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya 1446 Hijriyah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Untuk karyawan swasta, pencairan oleh perusahaan harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair pada tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, penyaluran THR tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah meminta perusahaan untuk mengikuti aturan pencairan THR demi memastikan kesejahteraan karyawan serta mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri.

Ketentuan Pemberian THR Bagi Karyawan Swasta

Aturan mengenai pemberian THR tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR 2025

Berikut adalah kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:

  • Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan, berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Untuk menghitung THR secara proporsional, rumus yang digunakan adalah:

Gaji rata-rata bulanan ÷ 12.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak akhir batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya. Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan menerima sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara sebagian atau seluruh peralatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.