Newssantara.com – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengumumkan 2022 untuk 3.043 pelamar P1 (prioritas 1).

Kabar ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pelamar P1 yang khawatir nasib mereka ke depannya. Kategori pelamar P1 ini terdiri dari tenaga honorer kategori II atau THK-II, honorer atau non PNS di sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru di sekolah swasta yang telah lulus seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembatalan penempatan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Kemdikbud nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 setelah panselnas melakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1.

Kemdikbud membatalkan penempatan tersebut berdasarkan Permenpan RB nomor 20 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa penempatan P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021. Kemdikbud menjelaskan bahwa guru-guru tersebut seharusnya tidak dapat penempatan karena terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan saat pendaftaran. Oleh karena itu, penempatan guru-guru tersebut dibatalkan.

Namun, masih ada pertanyaan besar mengenai nasib kelanjutan dari kabar ini, apakah pelamar P1 yang namanya tercantum dalam daftar nama 3.043 orang yang mengalami pembatalan penempatan masih bisa mengajukan sanggahan?