Newssantara.com, Subang – Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata bukan sekadar janji kosong. Warga Subang, Jawa Barat, telah membuktikan hal itu, dengan berhasil melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka selama 18 tahun tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Adegan ini terjadi saat Dedi Mulyadi bertemu dengan beberapa warga Subang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat lokal pada tanggal 20 Maret 2025. Momen tersebut direkam oleh Dedi Mulyadi dan diunggah ke platform media sosial, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada hari yang sama.
“Halo, ini saya bersama dengan para penunggak pajak,” kata Dedi membuka percakapan yang disambut tawa warga.
Dedi kemudian memanggil salah satu warga yang baru saja melunasi pajak kendaraannya. “Berapa lama terlambat membayar pajak kendaraannya?” tanya Dedi. “15 tahun… oh, tunggu, 18 tahun, Pak. Sekarang sudah selesai,” jawab warga tersebut. “Ini bayar pajak dari THR pensiunan, ya,” kata Dedi, yang diamini oleh warga tersebut.
Kemudian, Dedi juga berbincang dengan penduduk lainnya yang memiliki tunggakan pajak serupa. Seorang ibu mengaku menunggak pajak kendaraan selama lima tahun, namun kini hanya perlu membayar Rp 530.000 dari tagihan sebelumnya yang mencapai Rp 2 juta.
Tiba-tiba, seorang pemuda datang untuk mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi. “Bapak, saya ingin mengucapkan terima kasih. Sebelumnya, ijazah tidak perlu dibayar dan langsung diberikan. Sementara itu, utang pajak saat ini telah dicabut,” ungkap pemuda tersebut.
Dedi Mulyadi juga menegaskan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai bentuk patuh terhadap negara. “Jadi, kalian perlu patuh pada negara. Hati-hati dengan modifikasi knalpot yang tidak sesuai aturan ya. Nanti kalau ketahuan, saya akan mengejarmu,” ujarnya sembari bercanda.
Selain itu, ada penduduk lain yang baru melunasi tunggakan pajak setelah 8 tahun 7 bulan. Tagihan awal yang mencapai Rp 8 juta kini hanya berkurang menjadi Rp 530.000, dan pajak kendaraannya telah terselesaikan.
Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Jawa Barat yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. “Terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, fasilitas pendukung lainnya seperti penerangan jalan umum, sistem pengawasan CCTV, dan peralatan peningkatan keselamatan lalu lintas,” kata Dedi.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat Jawa Barat cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Sediakan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Datangi kantor Samsat terdekat.
- Staf akan memeriksa total kewajiban pajak yang belum dibayar.
- Tagihan pajak tertunda akan dicabut, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.
Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pungutan liar. “Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.
Tim Redaksi